BUDAYA ADAT
PERNIKAHAN DI JAWA TENGAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Sebagai
bangsa yang besar, kita harus bangga karena negara kita memiliki banyak tradisi
budaya yang masih tetap lestari hingga kini salah satunya yaitu perkawinan. Perkawinan
adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk
hubungan kekerabatan. Perkawinan juga merupakan suatu pranata dalam budaya
setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi yang biasanya intim dan
seksual. Perkawinan umumnya dimulai dan diresmikan dengan upacara pernikahan.
Umumnya perkawinan dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga. Tergantung
budaya setempat bentuk perkawinan
mempunyai
tata cara yang berbeda-beda. Salah satunya yang akan dibahas adalah tentang
tradisi pernikahan. Kita mengetahui bahwa
hampir setiap daerah di Indonesia memiliki tata cara yang berbeda dalam
melangsungkan kegiatan pernikahan. Dan satu di antaranya yang akan dibahas
yakni tentang adat pernikahan jawa
tengah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian pernikahan
?
2.
Apa tujuan dari
pernikahan ?
3.
Bagaimana adat
pernikahan jawa tengah ?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui apa
yang dimaksud dengan pernikahan
2.
Mengetahui apa
tujuan pernikahan
3.
Mengetaui adat pernikahan jawa tengah
BAB II
PEMBAHASAN
A. pengertian pernikahan
Perkawinan adalah ikatan sosial atau
ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan.
Perkawinan juga merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan
hubungan antar pribadi yang biasanya intim dan seksual. Perkawinan umumnya
dimulai dan diresmikan dengan upacara pernikahan. Umumnya perkawinan dijalani
dengan maksud untuk membentuk keluarga. Tergantung budaya setempat bentuk
perkawinan mempunyai tata cara yang
berbeda-beda.
Etimologis Pernikahan adalah bentukan
kata benda dari kata dasar nikah; kata itu berasal dari bahasa Arab yaitu kata
nikkah yang berarti perjanjian perkawinan; berikutnya kata itu berasal dari
kata lain dalam bahasa Arab yaitu kata nikah yang berarti persetubuhan.
Pengerian pernikahan menurut para ahli tersebut ada banyak sekali, namun
untuk secara ringkas dan lengkapnya pernikahan dari beberapa ahli adalah
sebagai berikut:
- Menurut Thalib (1980), mendefenisikan pernikahan sebagai suatu perjanjian suci, kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seoarang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang kekal, santun menyantuni, kasih-mengasihi, tentram dan bahagia.
- Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Pasal 1), pernikahan diartikan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia lahir maupun batin dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Dunvall dan Miller (dalam Hasanah, 2012) mendefinisikan pernikahan sebagai hubungan antara pria dan wanita yang telah diakui dalam masyarakat yang melibatkan hubungan seksual, adanya penguasaan dan hak mengasuh anak, dan saling melengkapi kekurangan serta mengetahui tugas masing-masing sebagai suami dan istri.
- Sigelman (dalam Hazaririn, 1963) mendefinikan pernikahan sebagai sebuah hubungan antara dua orang yang berbeda jenis kelamin dan dikenal dengan suami dan istri karena ikatan pernikahan. Dalam hubungan tersebut terdapat peran serta tanggungjawab dari suami dan istri yang di dalamnya terdapat unsur keintiman, pertemanan, persahabatan, kasih sayang, pemenuhan seksual, dan menjadi orangtua.
- Ahmad (2007) dan Heriyanti (2002) mendefinisikan pernikahan sebagai ikatan antara laki-laki dan perempuan atas dasar persetujuan kedua belah pihak yang mencakup hubungan dengan masyarakat di lingkungan dimana terdapat norma-norma yang mengikat untuk menghalalkan hubungan antara kedua belah pihak
- Paul dan Chester (dalam Maya, 2013) mengartikan pernikahan sebagai suatu pola sosial yang disetujui sehingga membentuk keluarga, atau dengan kata lain pernikahan adalah proses penerimaan status baru, serta pengakuan atas status baru oleh orang lain.
- Menurut BPS (2010), pernikahan adalah sebuah status dari mereka yang terikat dalam pernikahan dalam pencacahan, baik tinggal bersama maupun terpisah. Dalam hal ini tidak saja mereka yang kawin sah secara hukum (adat, agama, Negara, dan sebagainya), tetapi mereka yang hidup bersama dan oleh masyarakat sekeliling dianggap sah sebagai suami dan istri.
B.
Tujuan
pernikahan
Tujuan Pernikahan Dalam Islam
Banyak sekali manfaat yang bisa
diperoleh dari sebuah pernikahan. Dalam Islam ada beberapa tujuan yang bisa
dicapai dan dirasakan manfaatnya. Berikut tujuan-tujuan pernikahan dalam Islam:
·
Sebagai ibadah dan
lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT
·
Untuk menyempurnakan
separuh agama
·
Untuk menjalankan
sunnah Rasul
·
Untuk membuka pintu
rezeki
·
Menghindarkan diri dari
fitnah
·
Membentengi dan
menjauhkan diri dari perbuatan zina
·
Untuk menyalurkan
hasrat biologis manusia
·
Membangun keluarga yang
sakinah, mawaddah warrohmah
·
Untuk mendapatkan
keturunan
Secara umum tujuan pernikahan ialah :
1. Untuk mendapatkan keturunan
2. Untuk meningkat derajat dan status social
baik pria maupun wanita
3. Mendekatkan kembali hubungan kerabat yang
sudah renggang
4. Agar harta warisan tidak jatuh ke orang
lain.
Di
Jawa Tengah seperti juga di tempat lain, pada prinsipnya perkawinan terjadi
karena keputusan dua insan yang saling jatuh cinta. Itu merupakan hal yang
prinsip. Meski ada juga perkawinan yang terjadi karena dijodohkan orang tua
yang terjadi di masa lalu.
Sementara
orang - orang tua zaman dulu memberi
pepatah : “ witing tresno jalaran soko kulino” artinya : cinta tumbuh karena
terbiasa.
Di
Jawa Tengah di mana kehidupan kekeluargaan masih kuat, sebuah perkawinan tentu
akan mempertemukan dua buah keluarga besar. Oleh karena itu, sesuai kebiasaan
yang berlaku, kedua insan yang berkasihan akan memberitahu keluarga masing –
masing bahwa mereka telah menemukan pasangan yang cocok dan ideal untuk
dijadikan suami / istrinya.
C. Adat Pernikahan jawa Tengah
1. Adat pernikahan Jawa Tengah yang pertama Ritual
Nontoni. Ritual ini merupakan ritual yang biasa dilakukan oleh pihak pria
sebelum proses perjodohan dilakukan di mana pihak pria atau wakilnya mendatangi
wanita untuk menanyakan apakah sudah memiliki pilihan atau belum. Jika memang
benar-benar cocok maka akan dilakukan ritual yang selanjutnya.
2. Ritual panembung. Secara umum kita mengenal ritual
ini sebagai acara lamaran. Di sini seorang pria dapat melakukan bersama orang
tuanya ataupun mengirim sesepuh yang dipercaya dan juga beberapa orang sebagai
saksi.
3. Paningset. Ritual ini dilakukan untuk memberikan
sesuatu dari pihak pria kepada pihak wanita sebagai ikatan dari upacara
pernikahan yang akan dilaksanakan.
4. Setelah tahap pranikah di atas maka selanjutnya
adalah tahapan pada saat prosesi pernikahan yang dimulai dengan ritual sowan
luhur. Tradisi ini adalah mengunjungi makam para leluhur dari kedua mempelai.
5. Wilujengan. Sesi ini merupakan ritual memohon
keselamatan kepada Tuhan akan diselenggarakannya hajatan. Ritual ini terdapat
syarat yang harus dipenuhi berupa nasi dan lauk pauknya lengkap dengan ingkung
atau ayam yang dimasak utuh.
6. Pasang tarub. Ini merupakan ritual memasang
bleketepe atau anyaman daun kelapa yang menirukan ki Ageng tarub dalam pernikahan
puterinya yang bernama dewi nawangsih sebagai penyambutan tamu undangan.
7. Tradisi pasang tuwuhan yang dimaksudkan agar
kelangsungan rumah tangga bagi kedua mempelai akan memperoleh kesejahteraan.
Tuwuhan atau tumbuhan yang dijadikan symbol antara lain pisang raja yang sudah
masak, tebu wulung, cengkir gading, daun randhu, pari dan dedaunan yang
bermacam-macam yang masing –masing mewakili maksud tertentu.
8. Adat pernikahan Jawa Tengah selanjutnya adalah
Tradisi siraman. Tradisi ini merupakan tradisi yang unik di mana calon mempelai
dimandikan dengan cara dan aturan khusus yang telah dipergunakan secara turun
temurun. Baik jumlah orang yang melakukan siraman, tata cara dan bunga yang ada
dalam siraman semuanya mengandung makna filosofi sendiri.
9. Dodol dawet. Tradisi ini memiliki makna sebagai
kebulatan hati orangtua mempelai ketika menjodohkan anaknya.
10. Sengkeran. Kita mengenal tradisi ini sebagai
pingitan di mana mempelai tidak boleh peri keluar rumah selama masa ini.
11. Midodareni. Tradisi ini berasal dari keyakinan
masyarakat jawa bahwa bidadari akan mempercantik penampilan mempelai wanita
sebelum akad nikahnya dilakukan.
12. Ijab Panikah. ijab ini dilakukan sesuai dengan
tata cara dan agama yang dianut oleh mempelai berdua.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari beberapa pengertian
pernikahan menurut para ahli di atas tentang arti pernikahan yaitu sebagai ikatan batin antara perempuan dan
laki-laki yang hidup bersama dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan sejahtera, baik lahir maupun batin dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan kita bisa mengetahui tujuan dari dilakukannya
pernikahan dan mengetahui bagaimana tata cara adat pernikahan jawa tengah.
DAFTAR PUSTAKA
http://idazdekorasi.com/upacara-pernikahan-adat-jawa-tengah/