Rabu, 31 Mei 2017

BUDAYA ADAT PERNIKAHAN DI JAWA TENGAH

BUDAYA ADAT  PERNIKAHAN DI JAWA TENGAH
 
 


  
BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar belakang
Sebagai bangsa yang besar, kita harus bangga karena negara kita memiliki banyak tradisi budaya yang masih tetap lestari hingga kini salah satunya yaitu perkawinan. Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan. Perkawinan juga merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi yang biasanya intim dan seksual. Perkawinan umumnya dimulai dan diresmikan dengan upacara pernikahan. Umumnya perkawinan dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga. Tergantung budaya setempat bentuk perkawinan mempunyai tata cara yang  berbeda-beda. Salah satunya yang akan dibahas adalah tentang tradisi pernikahan. Kita mengetahui bahwa hampir setiap daerah di Indonesia memiliki tata cara yang berbeda dalam melangsungkan kegiatan pernikahan. Dan satu di antaranya yang akan dibahas  yakni tentang adat pernikahan jawa tengah.
B.        Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian pernikahan ?
2.      Apa tujuan dari pernikahan ?
3.      Bagaimana adat pernikahan jawa tengah ?



C.        Tujuan
1.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan pernikahan
2.      Mengetahui apa tujuan pernikahan
3.      Mengetaui  adat pernikahan jawa tengah





BAB II
PEMBAHASAN
A.    pengertian pernikahan
Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan. Perkawinan juga merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi yang biasanya intim dan seksual. Perkawinan umumnya dimulai dan diresmikan dengan upacara pernikahan. Umumnya perkawinan dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga. Tergantung budaya setempat bentuk perkawinan mempunyai tata cara yang  berbeda-beda.
Etimologis Pernikahan adalah bentukan kata benda dari kata dasar nikah; kata itu berasal dari bahasa Arab yaitu kata nikkah yang berarti perjanjian perkawinan; berikutnya kata itu berasal dari kata lain dalam bahasa Arab yaitu kata nikah yang berarti persetubuhan.
Pengerian pernikahan menurut para ahli tersebut ada banyak sekali, namun untuk secara ringkas dan lengkapnya pernikahan dari beberapa ahli adalah sebagai berikut:
  • Menurut Thalib (1980), mendefenisikan pernikahan sebagai suatu perjanjian suci, kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seoarang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang kekal, santun menyantuni, kasih-mengasihi, tentram dan bahagia.
  • Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Pasal 1), pernikahan diartikan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia lahir maupun batin dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Dunvall dan Miller (dalam Hasanah, 2012) mendefinisikan pernikahan sebagai hubungan antara pria dan wanita yang telah diakui dalam masyarakat yang melibatkan hubungan seksual, adanya penguasaan dan hak mengasuh anak, dan saling melengkapi kekurangan serta mengetahui tugas masing-masing sebagai suami dan istri.
  • Sigelman (dalam Hazaririn, 1963) mendefinikan pernikahan sebagai sebuah hubungan antara dua orang yang berbeda jenis kelamin dan dikenal dengan suami dan istri karena ikatan pernikahan. Dalam hubungan tersebut terdapat peran serta tanggungjawab dari suami dan istri yang di dalamnya terdapat unsur keintiman, pertemanan, persahabatan, kasih sayang, pemenuhan seksual, dan menjadi orangtua.
  • Ahmad (2007) dan Heriyanti (2002) mendefinisikan pernikahan sebagai ikatan antara laki-laki dan perempuan atas dasar persetujuan kedua belah pihak yang mencakup hubungan dengan masyarakat di lingkungan dimana terdapat norma-norma yang mengikat untuk menghalalkan hubungan antara kedua belah pihak
  • Paul dan Chester (dalam Maya, 2013) mengartikan pernikahan sebagai suatu pola sosial yang disetujui sehingga membentuk keluarga, atau dengan kata lain pernikahan adalah proses penerimaan status baru, serta pengakuan atas status baru oleh orang lain.
  • Menurut BPS (2010), pernikahan adalah sebuah status dari mereka yang terikat dalam pernikahan dalam pencacahan, baik tinggal bersama maupun terpisah. Dalam hal ini tidak saja mereka yang kawin sah secara hukum (adat, agama, Negara, dan sebagainya), tetapi mereka yang hidup bersama dan oleh masyarakat sekeliling dianggap sah sebagai suami dan istri.

B.     Tujuan pernikahan
Tujuan Pernikahan Dalam Islam
Banyak sekali manfaat yang bisa diperoleh dari sebuah pernikahan. Dalam Islam ada beberapa tujuan yang bisa dicapai dan dirasakan manfaatnya. Berikut tujuan-tujuan pernikahan dalam Islam:
·         Sebagai ibadah dan lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT
·         Untuk menyempurnakan separuh agama
·         Untuk menjalankan sunnah Rasul
·         Untuk membuka pintu rezeki
·         Menghindarkan diri dari fitnah
·         Membentengi dan menjauhkan diri dari perbuatan zina
·         Untuk menyalurkan hasrat biologis manusia
·         Membangun keluarga yang sakinah, mawaddah warrohmah
·          Untuk mendapatkan keturunan
             Secara umum tujuan pernikahan ialah :
1.      Untuk mendapatkan keturunan
2.      Untuk meningkat derajat dan status social baik pria maupun wanita
3.      Mendekatkan kembali hubungan kerabat yang sudah renggang
4.      Agar harta warisan tidak jatuh ke orang lain.
Di Jawa Tengah seperti juga di tempat lain, pada prinsipnya perkawinan terjadi karena keputusan dua insan yang saling jatuh cinta. Itu merupakan hal yang prinsip. Meski ada juga perkawinan yang terjadi karena dijodohkan orang tua yang terjadi di masa lalu.
Sementara orang  - orang tua zaman dulu memberi pepatah : “ witing tresno jalaran soko kulino” artinya : cinta tumbuh karena terbiasa.
Di Jawa Tengah di mana kehidupan kekeluargaan masih kuat, sebuah perkawinan tentu akan mempertemukan dua buah keluarga besar. Oleh karena itu, sesuai kebiasaan yang berlaku, kedua insan yang berkasihan akan memberitahu keluarga masing – masing bahwa mereka telah menemukan pasangan yang cocok dan ideal untuk dijadikan suami / istrinya.
C. Adat Pernikahan jawa Tengah
1. Adat pernikahan Jawa Tengah yang pertama Ritual Nontoni. Ritual ini merupakan ritual yang biasa dilakukan oleh pihak pria sebelum proses perjodohan dilakukan di mana pihak pria atau wakilnya mendatangi wanita untuk menanyakan apakah sudah memiliki pilihan atau belum. Jika memang benar-benar cocok maka akan dilakukan ritual yang selanjutnya.
2. Ritual panembung. Secara umum kita mengenal ritual ini sebagai acara lamaran. Di sini seorang pria dapat melakukan bersama orang tuanya ataupun mengirim sesepuh yang dipercaya dan juga beberapa orang sebagai saksi.
3. Paningset. Ritual ini dilakukan untuk memberikan sesuatu dari pihak pria kepada pihak wanita sebagai ikatan dari upacara pernikahan yang akan dilaksanakan.
4. Setelah tahap pranikah di atas maka selanjutnya adalah tahapan pada saat prosesi pernikahan yang dimulai dengan ritual sowan luhur. Tradisi ini adalah mengunjungi makam para leluhur dari kedua mempelai.
5. Wilujengan. Sesi ini merupakan ritual memohon keselamatan kepada Tuhan akan diselenggarakannya hajatan. Ritual ini terdapat syarat yang harus dipenuhi berupa nasi dan lauk pauknya lengkap dengan ingkung atau ayam yang dimasak utuh.
6. Pasang tarub. Ini merupakan ritual memasang bleketepe atau anyaman daun kelapa yang menirukan ki Ageng tarub dalam pernikahan puterinya yang bernama dewi nawangsih sebagai penyambutan tamu undangan.
7. Tradisi pasang tuwuhan yang dimaksudkan agar kelangsungan rumah tangga bagi kedua mempelai akan memperoleh kesejahteraan. Tuwuhan atau tumbuhan yang dijadikan symbol antara lain pisang raja yang sudah masak, tebu wulung, cengkir gading, daun randhu, pari dan dedaunan yang bermacam-macam yang masing –masing mewakili maksud tertentu.
8. Adat pernikahan Jawa Tengah selanjutnya adalah Tradisi siraman. Tradisi ini merupakan tradisi yang unik di mana calon mempelai dimandikan dengan cara dan aturan khusus yang telah dipergunakan secara turun temurun. Baik jumlah orang yang melakukan siraman, tata cara dan bunga yang ada dalam siraman semuanya mengandung makna filosofi sendiri.
9. Dodol dawet. Tradisi ini memiliki makna sebagai kebulatan hati orangtua mempelai ketika menjodohkan anaknya.
10. Sengkeran. Kita mengenal tradisi ini sebagai pingitan di mana mempelai tidak boleh peri keluar rumah selama masa ini.
11. Midodareni. Tradisi ini berasal dari keyakinan masyarakat jawa bahwa bidadari akan mempercantik penampilan mempelai wanita sebelum akad nikahnya dilakukan.
12. Ijab Panikah. ijab ini dilakukan sesuai dengan tata cara dan agama yang dianut oleh mempelai berdua.

       


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari  beberapa pengertian pernikahan menurut para ahli di atas tentang arti pernikahan yaitu sebagai ikatan batin antara perempuan dan laki-laki yang hidup bersama dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan sejahtera, baik lahir maupun batin dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan kita bisa mengetahui tujuan dari dilakukannya pernikahan dan mengetahui bagaimana tata cara adat pernikahan jawa tengah.




       


DAFTAR PUSTAKA
http://idazdekorasi.com/upacara-pernikahan-adat-jawa-tengah/